Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Diaturnya jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) pada pasal 4 menyatakan
perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, Perjanjian Jaminan Fidusia dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap pembebanan dan tahap pendaftaran jaminan fidusia. Serta yang dapat menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak maupun yang tidak bergerak dan benda-benda lain yang tidak dapat dibebani oleh jaminan hak tanggungan.
Pembebanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa pembebanan benda dalam Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1868 KUH Perdata menyebutkan
suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Umum yang berkuasa untuk itu dimana akta tersebut dibuat.
Apabila tahapan pembebanan telah dilaksanakan maka akta jaminan fidusia tersebut wajib didaftarkan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.
Pendaftaran
Pendaftaran Jaminan Fidusia akan melahirkan hak kebendaan, sehingga mendudukan kreditur menjadi kreditur separatis dengan segala hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang. Oleh karena pendaftaran tersebut secara tidak langsung memberikan manfaat bagi pihak kreditur, maka kewajiban pendaftaran berlaku pada pihak penerima fidusia (kreditur) sedangkan debitur tidak memiliki kepentingan atas didaftarkan atau tidaknya jaminan tersebut, bahkan debitur akan lebih diuntungkan seandainya benda yang diserahkan sebagai jaminan fidusia tidak didaftarkan oleh pihak kreditur.
Pendaftaran fidusia di Indonesia tidak lagi dengan menggunakan cara manual (real-time) akan tetapi menggunakan proses online. Tata cara pendaftaran fidusia diatur secara teknis didalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta. Syarat-syarat pendaftaran jaminan fidusia wajib dipenuhi secara komulatif, apabila terjadi kesalahan dalam pengisian data, dalam peraturan ini juga memuat tata cara perubahan jaminan fidusia karena terjadi suatu kesalahan data.
Dapat dikatakan bahwa dalam jaminan fidusia terdapat dua tahap yang harus dilalui yaitu tahap pembebanan dan tah
ap pendaftaran. Jaminan fidusia lahir dan memiliki kekuatan hukum tetap, ketika jaminan fidusia sudah dicatatkan secara elektronik oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Perihal jaminan fidusia juga akan dibahas tuntas didalam kursus kami yang diselenggarakan secara rutin yaitu Kursus Intensif Hukum Jaminan, dengan diisi oleh pemateri-pemateri yang ahli dan praktisi. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat DISINI.